Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDANĀ - Ramawan, cuma bisa pasrah saat ditangkap Polsek Sunggal. Ia diamankan bersama temannya Mulia Harahap.
Dari tangan keduanya, disita paketan sabu.
"Mereka niatnya mau pesta sabu. Menurut kedua tersangka, sabu yang kami sita dari saku celana tersangka MH baru dibeli seharga Rp50 ribu," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (27/2/2018) sore.
Rencananya, sabu itu akan digunakan para tersangka di kediaman Ramawan di Jalan Gajah Mada, Lingkungan V, Binjai Timur.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sei Mencirim, Sunggal.
Baca: 2 Tahun Tanpa Ketahuan, Rizal Djibran Pakai Sabu-sabu di Loteng Rumahnya
"Keduanya ini warga Binjai Timur. Alasannya belum lama menggunakan sabu sabu," kata Budiman.
Ramawan diketahui bekerja sebagai penarik becak.
Menurut keterangan tersangka, mereka baru beberapa bulan menggunakan sabu. Kendati demikian, keduanya terancam hukuman 10 tahun.
"Keduanya kami sangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114. Untuk saat ini, kami masih mengembangkan dari mana keduanya mendapatkan sabu ini," ungkap Budiman.(Ray/tribun-medan.com)