News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Dugaan Korupsi Prona di Desa Wonosegoro Beberkan Keterlibatan Pihak Lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi program nasional agraria (prona) sertifikat gratis di Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Moch Heru Prasetyo meminta penyidik Polda Jateng juga memeriksa keterlibatan sejumlah pihak yang menikmati iuran warga terkait pengadaan sertifikat tanah gratis.

Hal ini disampaikan Heru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/2/2018) sore.

Dalam perkara ini, Heru merasa dikorbankan terlebih dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Kepala Desa Wonosegoro, Sardi telah mengakui menikmati uang hasil pungutan warga sebesar Rp 1,2 juta dan Rp 15 juta.

Tak hanya itu, menurut Heru, bendahara panitia Prona juga menerima Rp 6,2 juta serta tiga anggota lainnya.

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan saksi, terungkap uang hasil pungutan warga juga mengalir ke Badan permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 20 juta serta Camat Wonosegoro sebesar Rp 4 juta atas permintaan Sardi.

"Khusus sekretaris panitia cuma Rp 1,2 juta tapi ada kompensasinya. Dia mengambil 33 serfitikat, ada catatannya di buku acara," kata Heru.

Baca: Oknum Kades Diamankan Usai Tertangkap Basah Lakukan Pungli Pengurusan Prona

Heru menuturkan, semua pembagian uang ini diatur dan dirembug di dalam ruang kerja Kepala Desa Wonosegoro.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, majelis hakim memintai keterangan lima orang saksi yakni Sukarno Adtun, Sugeng, Supriyadi, Eko Budiyanto dan Titin Indrawati yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boyolali.

Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Bakri, mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula saat penangkapan bendahara panitia prona.

Setelah menangkap bendahara, diaturlah penjebakan untuk menangkap kliennya.

"Ini settingan, seolah olah OTT. Klien kami dijebak untuk datang lalu ditangkap," katanya.

Hermansyah meminta penyidik Polda Jateng juga mengusut keterlibatan oknum lain yang menikmati iurang dari warga yang mengajukan permohonan sertifikat tanah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini