TRIBUNNEWS.COM, BINTAN – Dua narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Gunung Kijang, Rabu (1/3/2018).
Dua napi yang kabur adalah Juhairi yang terdata sebagai warga Kabupaten Karimun dan M Efendi Bin Herman, warga Kota Batam.
Keduanya sama-sama napi dengan pidana kasus pencabulan atau kekerasan seksual di bawah umur dengan ancaman hukuman masing-masing 6 tahun 6 bulan dan 9 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, keduanya juga sempat kabur yang diduga melompat tembok masjid yang berada di lapas tersebut pada Rabu (9/11/2017) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca: Agus Rahardjo Semringah Deputi Penindakan KPK Diangkat Jadi Kepala BNN
Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang melalui Kepala Kesatuan Keamanan Lapas Rio Sitorus mengatakan, sekitar Pukul 03.30 WIB saksi Kurniawansyah yang sedang melaksnakan jaga di Pos Komandan mendapat informasi dari wakarupam, Zakaria bahwa ia mendengar ada suara orang memanjat di atas trafsel blok.
"Kemudian saudara Kurniawansyah bersama saudara Tito (anggota jaga) Melakukan pengecekan ke trafsel Blok yang dimaksud kemudian mendapati bahwa warga binaan yang berada di trafsel blok yang berjumlah tiga napi sudah tidak ada," kata Rio.
Tiga orang narapidana Lapas Kelas I A Umum Tanjungpinang dilaporkan kabur pada Kamis (1/3/2018) dinihari sekitar pukul 03.41 WIB.
Baca: Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Akhirnya Jadi Tersangka
Dalam laporan yang didapat Tribun Batam, satu dari tiga tahanan yang kabur sudah berhasil ditangkap kembali.
Napi yang sudah ditangkap lagi adalah Kusni Pranata (43). Tiga orang yang berada di blok itu juga sudah tidak ada.
Satu orang sudah berhasil diamankan atas nama Kusni Pranata, namun dua lainnya masih dalam pencaraian personel Polsek Gn. Kijang bersama Anggota Lapas Kelas II A Tajungpinang. (min)