"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," terang Jaksa Dewa Narapati.
Sebelumnya, Istri Mang Jangol yakni Ni Luh Ratna Dewi (36) juga menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut mendakwa Ratna dengan pidana maksimalnya dengan ancaman hukuman mati.
Di persidangan, Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga dalam dakwaan menyatakan, Ratna Dewi diduga melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan precusor narkotika.Â
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.
Terdakwa yang berasal dari Jembrana ini juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang–undang yang sama.
Perbuatan Ratna Dewi dinilai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca tanpa iklan