Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Polisi telah memanggil LN, seorang perebut laki orang (pelakor) yang mengamuk dan memecahkan sejumlah bagian mobil milik DR (28), istri sah RN (34).
Pemanggilan ini menindaklanjuti laporan DR yang merasa dirugikan karena kerusakan mobil miliknya.
"Kami panggil pelapor dan terlapor. Kami meminta terlapor mengganti kerugian materiil," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, Jumat (2/3/2018).
LN menyatakan siap bertanggungjawab membayar semua biaya perbaikan mobil yang rusak.
"Dia menyatakan kesanggupannya. Sementara kasus ini selesai secara kekeluargaan," ujarnya.
Karena telah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Polisi juga tidak memproses hukum dengan menahan LN.
Baca: Prabowo: Buat Apa Saya Berjuang Sampai Seperti ini Kalau Hanya Jadi Cawapres?
"Pelapor rela setelah terlapor bilang siap ganti semua kerusakan mobil. Akhirnya tidak kami tahan," ujarnya.
Seperti diberitakan, ihwal mengamuknya LN ini berawal saat DR hendak mendaftarkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Nunukan.
RN saat itu menyusul sang istri untuk menghalangi perceraian tersebut.
RN meminta maaf dan terus menerus memohon agar istrinya tak melanjutkan niat mengajukan perceraian.
Namun, pada Selasa (27/2/2018) itu tahu-tahu LN menyusul keduanya di Pengadilan Agama Nunukan. LN bermaksud menemui RN.
Sambil terus menguntit DR yang sedang mendaftarkan gugatan, RN dan istrinya akhirnya bertemu juga dengan LN.