Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang Rp 1,5 juta dan barang bukti tiga buah ponsel dan dua unit sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka terjerat kasus pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Gadis Ini Baru Berusia 16 Tahun tapi Sudah Jadi Muncikari, yang Dijual Pun Gadis Seusianya
Baca tanpa iklan