News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pensiunan PNS Diciduk karena Jadi Calo Tilang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang yang ditangkap tim Saber Pungli Satreskrim Polres Pasuruan karena menjadi calo tilang di Kejari Pasuruan. Satu dari mereka adalah pensiunan PNS.

Laporan Wartawan Surya Galih Lintartika

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Tiga orang yang diduga kuat sebagai calo atau makelar tilang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan diamankan tim saber pungli Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (2/3/2018) siang.

Mereka diamankan beserta barang bukti uang Rp 310.000 dan beberapa lembar surat tilang.

Mereka adalah Muad (57) warga Dusun Kradenan, Kelurahan Manaruwi, Subaweh (66) warga Dusun Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Slamet Wibowo (36) warga Nganjuk yang kos di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dari ketiganya, satu diantaranya merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS, yakni Subaweh.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan ketiganya ini berdasarkan laporan masyarakat.

Keberadaan ketiganya ini dianggap meresahkan oleh masyarakat yang sedang mengantre untuk mengambil tilang di Kantor Kejari Pasuruan.

Baca: Adik Raffi Ahmad Pamer Foto Prewed, Bukan Calon Suaminya, Dua Pria Ganteng Ini Bikin Salah Fokus

“Mereka menawarkan jasa pengambilan surat tilang. Tawarannya, tidak perlu menunggu lama, dan antre panjang,” kata dia.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, ketiganya, mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku sudah lama menjalankan usaha jasa pengambilan surat tilang ini dan satu surat tilang, mereka mendapatkan untung Rp 20 ribu.

“Biasanya, ketiganya ini bekerja bersama. Berapa hasil mereka sehari, dikumpulkan menjadi satu. Setelah itu dibagi rata,” terang dia.

Budi mengungkapkan, satu berkas tilang, ketiganya memasang tarif Rp 100.000 untuk SIM C.

Mereka jarang melayani jasa pengambilan tilang SIM A atau B.

Mereka, seringkali melayani pengambilan tilang untuk SIM C.

“Rp 80.000 untuk pembayaran di banknya, dan sisanya untuk ketiga orang ini,” tambahnya.

Untuk saat ini, kata Budi, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Ia masih menelusuri apakah calo pengambilan tilang ini sudah membentuk jaringan.

Yang jelas, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menangkap ataupun mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan memeriksa ketiganya lebih lanjut. Satu orang per hari bisa mendapatkan untung Rp 100.000 – Rp 150.000. Kata mereka uang itu untuk kebutuhan menghidupi keluarga mereka,” pungkas dia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini