Diacungi pedang terbuka, sontak saja sempat menggemparkan warga yang saat itu sedang merenovasi masjid.
Baca: Perkuat Tradisi Penelitian, IIQ An Nur Yogyakarta Gelar Seminar Nasional Riset Living Quran-Hadis
Merasa terancam, seorang warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Polsek Umbulharjo.
Mendapat laporan, petugas polisi langsung mendatangi lokasi. Namun, pelaku ternyata sudah tidak ada di lokasi kejadian.
"Kita telusuri, pelaku akhirnya berhasil kita amankan di jalan dekat rumahnya. Beserta barang bukti sebilah pedang, kita amankan di Mapolsek Umbulharjo," ungkapnya.
Atas perbuatanya, Ia mengaku akan memproses pelaku secara hukum dengan jeratan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Kita akan proses secara hukum. Saat ini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Umbulharjo," tegas dia.