DSB mengaku sudah empat kali membeli barang terlarang itu dari FHM.
“FHM juga mengakui dirinya menjual barang tersebut kepada temannya (DSB), dan menggunakan narkotika jenis kokain dan sabu bersama-sama dengan MMS (pramugari),” imbuh Kompol Wirajaya.
Selidik punya selidik, FHM menyatakan dirinya memperoleh paket kokain tersebut dari seorang laki-laki bernama Benny alias BNY.
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan mulai memburu BNY.
Berbekal ciri-ciri yang diperoleh, tim opsnal Polsek Kuta kemudian berpura-pura memesan beberapa paket kokain dan berjanji akan bertemu dengan BNY di Jalan Saraswati Seminyak, Kuta, Minggu (25/2/2018).
Baca: Kronologis Penangkapan Pramugari yang Mengonsumsi Kokain
Tim opsnal Polsek Kuta yang sudah menyebar di lokasi melihat tersangka BNY mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna abu-abu.
Saat berhenti di parkiran SMAN 1 Kuta, kepolisian lalu menghampiri BNY dan melakukan penangkapan.
Meskipun sempat melakukan perlawanan, BNY akhirnya digiring ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari BNY, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti empat plastik bening, empat paket kokain, uang tunai sebesar Rp 20 juta, dan robekan plaster hitam.
Tersangka BNY mengakui uang sebesar Rp 20 juta itu dipakai untuk modal membeli kokain yang kemudian akan dijual kembali.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan siapa suplier besarnya. Yang jelas, ada barang jenis kokain yang paling mahal kita baru ungkap peredarannya di kawasan Kuta, Seminyak,” pungkas Kompol Wirajaya.