Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Nor Elysiah binti Welfred (27) tak berkutik saat aparat mendapatkan sekitar 1 kilogram sabu yang disimpan di sekitar tubuhnya.
Dia pun diamankan aparat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan.
"Sebanyak 7 bungkus disembunyikan di punggung, 7 bungkus di celana dalam dan 6 bungkus disembunyikan dalam bra,” ujar Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Selasa (6/3/2018).
Agus mengatakan, warga Malaysia yang berangkat dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia ini diamankan pada Rabu 28 Februari sekitar pukul 17.30 saat baru saja turun dari MV Mid East Ekspress di Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan.
Baca: Pembantu RT Tantang Kekasihnya Balaskan Dendam kepada Mantan Majikan, Nyawa Metha pun Melayang
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas sedang melakukan profiling penumpang di Pos Pengawasan Lintas Batas Pelabuhan Tunon Taka.
Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat kejanggalan cara berjalan dan pakaian yang dikenakan warga Malaysia dengan nomor paspor H40944410.
"Dilakukan pemeriksaan mendalam di hanggar Bea Cukai, kami temukan 20 bungkus methampethamine di tubuh yang bersangkutan. Berat bruto 1002,1 gram," ujarnya.
Baca: Para Agen Tak Pernah Dapatkan Fee Seperti yang Dijanjikan Bos First Travel
Dari pengakuannya kepada petugas, pelaku menerima upah hingga RM 4.000.
"Pelaku terancam Pasal 102 huruf e Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.