Kuasa Hukum terdakwa, Azman Hadi, mengatakan perbuatan kliennya memang tergolong sadis.
Namun, menurutnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu berat.
"Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat," ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan dilakukan Supriyadi pada 15 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.
Pelaku diketahui kesal karena korban mendesak pertanggungjawabannya atas kehamilan terse
Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.
Jilbab ini kemudian dijadikan alat untuk membunuh korban.
Kejamnya lagi, tidak cukup hanya menghilangkan nyawa, pelaku juga membakar korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Sayangnya, upaya ini tidak berhasil, warga menemukan jasad korban sehari setelah pembunuhan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru dengan judul Ingat Kasus Wanita Dibunuh dan Dibakar di Rumbai? Pacarnya Diituntut Hukuman Mati,