TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO – Karena memposting foto tanpa busana seorang perempuan, Nur Hasan (19), warga Desa Bethek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi.
Perempuan dalam gambar yang diposting Nur Hasan itu merupakan M, gadis yang baru dikenal pelaku selama sepekan.
Kepada wartawan di Mapolres Probolingo, Kamis (8/3/2018), Nur Hasan mengaku kenal seminggu dengan korban lewat Facebook.
Dirinya lalu kerap berkomunikasi via chat Facebook.
Nur Hasan mendapatkan foto bugil M dengan cara menyalin foto di galeri ponsel milik temannya.
Gambar tak senonoh itu kemudian disebarkannya di media sosial.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad menjelaskan, NH mengunggah gambar bugil M pada Jumat (23/2/ 2018) lalu.
Dalam cetakan barang bukti yang ditampilkan Polres, gambar bugil setengah badan diposting di akun Facebook milik NH.
Keterangan fotonya juga memuat kalimat tak pantas.
“Foto itu kemudian sengaja disebarluaskan di Facebook oleh pelaku. Pelaku hanya ingin memuaskan batin dengan meminta gambar bugil kepada korban, tapi kemudian diposting di Facebook,” tuturnya.
Fadly menambahkan, setelah gambar itu disebar, korban bersama orangtuanya melapor ke polisi.
Polisi lalu melakukan penelesuran dan menangkap NH.
Atas perbuatannya, NH dijerat pasal 45B Jo UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)