TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna mengungkapkan, seorang Kapolsek di kawasan Lampung Tengah bernisial AKP ES yang diduga selingkuh dengan istri bawahannya bakal diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat jika terbukti melakukan perselingkuhan.
"Dia sedang diproses dan secepatnya akan disidangkan oleh komisi penegakan kode etik dan apa hukumannya biar kode etik yang menentukan," kata Hendra, Kamis (8/3/2018).
Hukuman tersebut, menurut dia, bisa menimbulkan efek jera pada anggota itu sendiri dan membuat anggota lain yang coba-coba melakukan kesalahan yang sama untuk berpikir ulang.
"Perbuatannya itu sudah membuat malu keluarga, apalagi istri anggota itu juga adalah Polwan," ujar Hendra.
Baca: Usai Tikam Pemilik Warung Hingga Tewas, Pria di Bangkalan Ini Dihakimi Massa
Dua bulan lalu, Propam Polda Lampung telah mencopot jabatan anggotanya karena kasus perselingkuhan juga.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah dipergoki bersama istri bawahannya.
Kejadian tersebut sempat diabadikan lewat ponsel bawahan perwira tersebut dan dilaporkan ke penegakan kode etik anggota Polri.
Penulis: Kontributor Lampung, Eni Muslihah
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Selingkuhi Istri Bawahan, Kapolsek Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat