Laporan Wartawan Tribun Medan/Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan segera melaporkan ahli pers yang memberikan keterangan pada penyidik Polda Sumut dalam kasus penangkapan wartawan.
Menurut AJI, ahli pers yang memberikan keterangan pada polisi itu diketahui tidak mendapat izin dari Dewan Pers.
"Ahli Pers di Sumut ini ada tiga. Jadi, ketika terjadi sengketa pers, Ahli Pers ini akan dipanggil. Namun, prosedurnya, Dewan Pers memberikan mandat terlebih dahulu. Barulah Ahli Pers ini bisa memberikan keterangan," kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana di kantor LBH Medan Jalan Hindu, Jumat (9/3/2018).
Agoez mengatakan, keterangan Ahli Pers ini sangat menentukan sekali penyelesaian sengketa pers. Keterangan Ahli Pers bisa pula menjerat seseorang ke ranah hukum.
"Makanya kami akan adukan Ahli Pers yang beri keterangan pada polisi kemarin. Kami akan adukan ke Dewan Pers. Kami minta agar Ahli Pers itu dimintai keterangannya," ungkap Agoez.
Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya mengaku sudah menyusun draft rencana praperadilan terhadap Polda Sumut atas penjemputan paksa dua wartawan online Jon Roi Purba dan Lindung Silaban.
Kata Aidil, penjemputan paksa jelas mengangkangi Undang-Undang Pers.
"Karena LS sudah berdamai, rencana prapid itu urung kami lakukan. Sebenarnya rencana prapid ini sudah matang sekali," ungkap Aidil.(ray/tribun-medan.com)