News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah Mereka Divonis 10 Tahun Penjara, Siswa-siswinya Menangis di Luar Pengadilan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu siswi menangis sambil memeluk temannya setelah tahu kepala sekolah mereka dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Senin (12/3/2018)

Namun ketika ketika perwakilan massa yang keluar PN setelah mengikuti proses sidang putusan dan membawa informasi kalau Haris divonis 10 tahun, denda Rp 1 miliar, mulailah isi tausiyah sedikit memuncak.

Bersamaan ungkapan Aziz di hadapan massa yang isinya Haris difitnah dan segala macam aksen penolakannya, pecahlah tangisan para siswa.

Tangisan para santri wanita membuat suasana semakin haru. Di antara siswa berangkulan sembari mengucurkan air mata yang tidak terbendung.

Tangisan para santri ini lebih keras saat diantara mereka mulai menaiki kendaraan yang menjemput mereka.

Bus mini dan satu kendaraan Kijang tak mampu menampung massa untuk sekali jalan. Mereka yang masih tertinggalpun menumpahkan tangisannya dan kembali pecah.

Sejumlah ustadzah dan ustadz mencoba menenangkan para siswa ini. Tetap tidak bisa membendung tangisan mereka sampai urutan terakhir mobil jemputan.

Vonis yang dijatuhkan pada Haris ini dinilai massa FSGM sebagai putusan yang berat. Karena Haris dinilai tidak bersalah.

"Percayalah, siapapun yang berbuat dzolim atau mendzolimi pasti akan dibalas oleh Allah," teriak Aziz.

Sementara itu, baik terpidana Haris, JPU dan pengacara terpidana masih pikir-pikir untuk mengajukan.

"Bagaimana, ada waktu 7 hari, apakah mengajukan banding?" tanya Nova.

"Pikir-pikir dulu," jawab Haris.

Seperti diketahui, karena dugaan telah menyetubuhi calon siswanya, pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya, menyeret dirinya hingga ke meja hijau.

Pada persidangan kelima dengan agenda tuntutan, Haris dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andika Nugraha T, Kamis (22/2).

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang -Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini