Setelah didesak, putrinya itu akhirnya mengakui telah mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari gurunya.
"Kemungkinan korban masih bertambah," ujar Djoko.
Pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca tanpa iklan