Korban berkirim pesan melalui whatsApp kepada tunangannya: 'uda tak omongin ke De Yu ntar sore mau ke Kp. Kencat ke rumah kakek mau batalin tunangan'.
"Saksi Ainun memblokir semua koneksi dari korban. Malamnya saksi membalas melalui SMS, 'saya mau nenangin diri dulu kalau mau batalin ya batalin," papar Bidarudin.
Hasil visum terhadap tubuh korban tidak ditemukan adanya tindak kekerasan.
Dokter forensik hanya menemukan luka jerat di leher bagian depan sepanjang 32 cm akibat benang nilon.
Baca tanpa iklan