Kehadiran Menteri Keauangan yang diperankan RG, adalah untuk membujuk korbannya agar lebih baik membayar untuk tutupi pajak masuk ke Indonesia.
Korban ialah seorang pedagang Sidrap, JR. Korban dirugikan setelah beberapa mentransfer uang dengan total 150 juta, dari membayar handphone dan diperas.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksi penipuan online lewat medsos dalam dua tahur terakhir, dan kali ini mereka dapat untung besar.
"Tidak hanya di makassar pak, tapi kami menipu sampai ke daerah lain di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juha beberapa daerah lainnya," ungkap pelaku, RG.
Pihak penyidik amankan barang bukti dari dua pelaku berupa, tiga handphone jadul merk Nokia. Sedangkan uang 150 juta sudah dibagi dan dipakai belanja.
Pasal yang kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 36 Ju. Pasal 51 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 19 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Dua tersangka ini diancam 12 tahun penjara paling lama dan tersangka juga didenda paling banyak membayar 12 milyar," tambah Kombes Dicky.(*)