Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua petani asal Kabupaten Sidrap, berani catut nama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani untuk menipu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dua petani itu adalah RG (29) dan A (29). Mereka mencatut nama Menteri dan kepolisian.
"Awalnya mereka menipu pakai nama menteri, setelah itu pelaku mengancam pakai nama polisi," kata Dicky saat rilis kasus di Mapolda, Senin (12/3/2018).
Aksi penipuan yang dilakukan petani asal Sidrap ini, dengan berpura-pura menawarkan Handpone disalah satu grup Dagang di Sosmed, Facebook.
Dicky menyebutkan, modus dua pelaku tawarkan handphone fiktif di Facebook, dengan menggunakan akun Deby Ardi Wiyanto dengan harga yang murah.
Usai pelaku merasa korbannya sudah tertarik dan lalu memesan handphone, salah satu pelaku pun menghubungi setelah mendapat nomor telepon.
"Pelaku tiga orang, si RG peran sebagai menteri dan orang Bea Cukai, kalau si A sebagai kombes yudhiawan, dan satu buron S itu penyedia akun" jelas Dicky.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan
Diketahui, Kombes Yudhiawan ialah Dirreskrimsus Polda Sulsel. Tim Cyber Crime Ditreskrimsus menangkap dua petani itu di Sidrap, Jumat (9/3) lalu.
Lanjut Dicky, peran S sebagai penyedia akun Facebook sukses jika korbannya sudah mentransfer uang. Setelah itu, A menelpon korban sebagai BEA Cukai.
Memakai telepon lain, A mengaku dari pihak Bea Cukai dan menyebutkan kalau handphone yang sudah dibeli tidak akan terkirim, karena handphone itu ilegal.
"Jadi ini setelah pelaku berhasil tipu korbannya lewat jual beli handphone, pelaku juga memeras. Bahkan peranan polisi disini menakut-nakuti," ujar Dicky.
Kehadiran Menteri Keauangan yang diperankan RG, adalah untuk membujuk korbannya agar lebih baik membayar untuk tutupi pajak masuk ke Indonesia.
Korban ialah seorang pedagang Sidrap, JR. Korban dirugikan setelah beberapa mentransfer uang dengan total 150 juta, dari membayar handphone dan diperas.
Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksi penipuan online lewat medsos dalam dua tahur terakhir, dan kali ini mereka dapat untung besar.
"Tidak hanya di makassar pak, tapi kami menipu sampai ke daerah lain di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juha beberapa daerah lainnya," ungkap pelaku, RG.
Pihak penyidik amankan barang bukti dari dua pelaku berupa, tiga handphone jadul merk Nokia. Sedangkan uang 150 juta sudah dibagi dan dipakai belanja.
Pasal yang kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 36 Ju. Pasal 51 ayat 2 Undang Undang (UU) nomor 19 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik.
"Dua tersangka ini diancam 12 tahun penjara paling lama dan tersangka juga didenda paling banyak membayar 12 milyar," tambah Kombes Dicky.(*)