News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jatim Mengaku Pernah Bina Dua Tersangka Peretas Situs Berbagai Negara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tiga orang peretas atau hacker dihadirkan pada rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua dari tiga tersangka peretas situs di berbagai negara asal Surabaya yang ditangkap Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pernah dibina oleh Polda Jatim di ruang Tribrata, 22 November 2017 lalu.

Pembinaan hacker itu dikemas dalam ajang silaturahmi dengan komunitas hacker Surabaya.

Apalagi Jatim saat ini menjelang Pilkada serentak sehingga acara ini dilangsungkan untuk mengantisipasi berita bohong atau hoaks.

"Jauh hari sebelum penangkapan, Polda Jatim sudah membina mereka untuk tidak melakukan kejahatan di dunia maya," tandas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (14/3/2018).

Baca: Saat Bu Bahiyah Minta Modal Usaha ke Jokowi

Tersangka yang ikut dalam pembinaan itu adalab NA dan KPS.

Walau sudah dibina, hati seseorang tidak ada yang tahu. Bahkan untuk merubah niat buruk kedua tersangka tidak bisa serta.

Pihak kepolisian sendiri tidak bisa mentolelir perbuatan tersangka walau pernah dibina.

"Siapapun pelakunya tetap tidak bisa ditolelir," paparnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel, menegaskan kejahatan di dunia maya walau dilakukan di luar negeri, tetap saja locus delictynya di Indonesia. Karena saat tersangka melakukan kejahatan berlangsung di Indonesia.

Sebelumnya, para tersangka menghack atau merusak sistem elektronik milik korban. Setelah merusak sistem, tersangka mengirim surat elektronik (surel) ke korban untuk membayar sejumlah uang.

Pembayaran dilakukan melalui akun paypal atau akun bitcoin. Apabila korban tidak mau membayar maka tersangka akan menghancurkan sistem milik korban.
Sesuai pengakuan tersangka, pendapatan yang mereka peroleh dalam kejahatan selama tahun 2017 berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Penangakapan yang dilakukan Tim Satgas Cyber Polda Metro Jaya membutuhkan waktu sekitar dua bulan berkat informasi dari FBI Amerika Serikat.

Bahwasanya ada aktifitas peretasan yang dilakukan oleh sekelompok orang dari Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini