News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Subang

Tanjakan Emen Makan Korban Lagi, Mbah Mijan Akan Turun Tangan

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan kembali terjadi di Tanjakan Emen, Desa Cicenang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Senin (12/3/2018)

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG- Paranormal Mbah Mijan ikut menanggapi insiden kecelakaan tunggal minibus yang terjadi di Tanjakan Emen atau yang kini disebut Tanjakan Aman, Senin (12/3/2018).

Tanggapan itu dituangkan Mbah Mijan dalam sebuah cuitan di Twitter miliknya @mbah_mijan.

Awalnya, paranormal yang kerap menerawang kehidupan artis itu mendapat pertanyaan dari seorang netizen yang menanyakan soal insiden Tanjakan Emen.

"Mbah itu gimana mbah kecelakaan lagi di tanjakan emen katanya persis di lokasi yg sama seperti kejadian satubulan yg lalu @mbah_mijan," tulis pemilik akun @prmnasfa.

Mbah Mijan kemudian membalas, namun ia tidak langsung memberikan jawaban.

"Belum update, nanti si cek yaa," tulis Mbah Mijan.

Baca: Jadwal Siaran Langsung Persib Bandung Vs Arema FC dari Stadion Gelora Bandung Lautan Api

Beberapa saat kemudian, Mbah Mijan akhirnya memberikan tanggapannya.

Ia merasa khawatir bila nantinya Tanjakan Emen dianggap mengerikan oleh masyarakat.

Pasalnya, banyak orang yang menyangkutpautkan kecelakaan terbaru di Tanjakan Emen dengan insiden kecelakaan bus sebulan lalu yang menewaskan 27 orang.

Ditambah lagi, lokasi kecelakaannya tepat di mana bus nahas terguling.

Kecelakaan kembali terjadi di Tanjakan Emen, Desa Cicenang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, Senin (12/3/2018) (istimewa)

Mbah Mijan mengatakan, dirinya harus turun tangan. Entah 'turun tangan' seperti apa yang dimaksud Mbah Mijan.

Kendati demikian, Mbah Mijan berpesan bahwa jalan raya merupakan jalan biasa yang tak boleh dianggap mengerikan.

"Kecelakaan "Tanjakan Emen" kembali terjadi ditempat dan diposisi yang sama dengan kecelakaan sebelumnya.

Nampaknya saya harus turun, saya khawatir akan jadi tempat yang lebih sugestif bagi para pengendara umum.

Jalan raya adalah jalanan biasa dan tidak boleh dianggap mengerikan," tulis Mbah Mijan.

Kecelakaan "Tanjakan Emen" kembali terjadi ditempat dan diposisi yang sama dengan kecelakaan sebelumnya, nampaknya saya harus turun, saya khawatir akan jadi tempat yang lebih sugestif bagi para pengendara umum, jalan raya adalah jalanan biasa dan tidak boleh dianggap mengerikan.

— Mbah Mijan (@mbah_mijan) March 12, 2018

Penyebab Minibus Terguling Persis di Lokasi Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen

Mobil elf yang mengalami kecelakaan tunggal di tanjakan Emen saat dilakukan pengecekan oleh Dishub Subang dan pihak kepolisian, di Mapolsek Jalan Cagak, Subang, Selasa (13/3/2018) (Tribun Jabar/Haryanto)

 Kapolres Subang AKBO Muhammad Joni menyebut kecelakaan di Turunan Emen, Desa Cicenang Kecamatan Ciater Kabupaten Subang karena kesalahan sopir.

Jhoni menyebut, sopir bernama ‎Arif Fahrurozi ini sopir tembak.

"Sopir tembak, dia baru pertama kali lewat Turunan Emen membawa 15 penumpang wisatawan ke Gunung Tangkuban Perahu," ujar Joni di Mapolda Jabar, Selasa (13/3).

Laga Persahabatan Persib Bandung Vs Arema FC Akan Disiarkan Langsung Indosiar, Catat Jamnya! https://t.co/7FHxXTHqsH via @tribunjabar

— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 13, 2018


Ia menjelaskan, saat kejadian kendaraan dari arah Bandung menuju Subang dengan kecepatan di atas normal saat melewati Turunan Emen.

Lokasi kejadian tepat berada di lokasi kejadian maut menewaskan 27 penumpang warga Tangerang Selatan.

‎"Sopir membawa kendaraannya dengan kecepatan 70 km/jam. Sebelum kecelakaan, ketika mau pindah dari gigi tiga ke gigi dua macet," ujarnya.

"Dia panik sehingga saat bersamaan mengerem dengan menggunakan hand rem (rem tangan). Akibatnya mobil oleng dan jungkir balik."

Menurutnya, jalur Turunan Emen harusnya dilalui dengan kecepatan maksimal 40 km/jam dan sudah disediakan rambu-rambu.

Dalam kecelakaan tersebut, tidak ada korban meninggal dunia. Hanya saja, semua penumpang mengalami luka-luka.

"Dengan kecepatan 70 km/jam itu enggak boleh. ‎Status sopir masih sebagai saksi, kami gelar perkara dulu untuk meningkatkan status sopir," ujar Joni. (Tribun Jabar/Indan & Mega)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini