TRIBUNNEWS.COM, SURYA - Pasca ditangkap, rumah KSP (21) daerah Kupan Krajan, Sawahan, Surabaya sepi.
Rumah pagar hitam itu tertutup rapat, bahkan tetangga juga bingung kenapa Umi, ibu KSP tidak keluar seperti biasanya.
Saat Surya.co.id berusaha mengetuk rumah Umi, dia keluar segera didampingi putranya yang ke tiga, Adik KSP.
Raut wajahnya tampak pucat dan sayu menggambarkan suasana hatinya yang sedang sedih.
Umi mengaku suaminya terus mendampingi KSP hingga Jakarta, bahkan saat pertama kali anaknya itu di bawa ke Polda Metro Jaya.
"Dia (KSP) di bawa polisi dari rumah, terus bapak ikut, dampingi terus. Besok malam rencananya pulang, kalau saya nggak tahu perkembangannya seperti apa. Nunggu bapaknya aja," ujar Umi.
Di berita sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau yang lebih dikenal FBI menangkap 3 peretas alias Hacker di Surabaya.
Penangkapan dua peretas alias Hacker itu dilakukan bersama tim Cyber Crime Polda Metrojaya.
Melansir dari Kompas.com, ketiga orang itu merupakan mahasiswa IT di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur.
Inisial mereka KPS, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (11/3/2018) lalu.
Informasi yang dihimpun, mereka sudah meretas 600 website di 40 negara. Mereka juga diketahui meretas situs perusahaan di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketiga peretas merupakan anggota sebuah jaringan yang beranggotakan 600 hingga 700 orang. Jaringan ini tersebar di berbagai daerah.
"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP dan KPS.
Tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018) seperti dilansir dari Kompas.com
Yang mengejutkan, kelompok ini ternyata punya julukan 'Surabaya Black Hat'.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.
Argo mengatakan, penangkapan tiga pelaku bermula dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ). (Kompas.com)