Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara.
Argo mengatakan, penangkapan tiga pelaku bermula dari kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan IC3 (Internet Crime Complaint Center) dari Federal Bureau of Investigation (FBI) yang merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ). (Kompas.com)
Baca tanpa iklan