News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DTS Pasang Cincin Nikah ke Sembilan Wanita, Kali Ini Jari Korbannya Nyaris Diamputasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DTS di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/3/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, DTS (25) yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial Sh (21) dengan memasang cincin secara paksa hingga bengkak, sudah melakukan perbuatannya berulang kali di sejumlah mal.

DTS memasang cincin kawin sebagai latihan melamar di mal di Jalan Pasir Kaliki Bandung pada pekan lalu hingga membuat jari manis Sh terluka dan nyaris diamputasi.‎

Selain sebagai latihan untuk melamar, DTS juga mengaku perbuatannya untuk latihan drama teater.

"Sama Sh yang ke sembilan, itu yang terakhir. Waktu itu saya berniat mencoba cincin saja sekaligus latihan drama teater," ujar DTS di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Senin (19/3/2018).

"Saat itu saya masukin ke jari manis sampai setengah, karena enggak masuk lalu saya paksakan sampai ke ujung dalam jari manis," kata dia.

Hanya saja, kata DTS, pengalaman memasang cincin pada perempuan pengunjung mal sebelumnya, tidak berujung dengan kasus hukum karena cincin yang ia kenakan pas di jari manis perempuan yang ia temui.

Baca: Zaini Mampu Hasilkan Uang Rp 18 Juta Meski di Balik Penjara

"Sebelum-sebelumnya lancar-lancar saja, tidak jadi kasus seperti ini," kata DTS.

Dalam menjalankan aksinya, DTS memilih perempuan tertentu pengunjung mal.

Dari sembilan aksinya, delapan berhasil namun yang terakhir pada Sh, gagal.

"Saya pilih perempuan yang cantik, saya bilang saya mau latihan melamar pacar saya dan latihan drama, 'maukah kamu menerima ‎cincin ini dan hidup berdua selamanya'," ujar DTS menirukan apa yang ia katakan pada korbannya.

Saat kejadian, DTS tidak lantas meninggalkan mal tersebut.

Belakangan, beberapa jam setelah kejadian, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menangkapnya di mal tersebut.

‎Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo turut menjemput DTS di mal tersebut untuk dibawa ke Mapolrestabes, Jalan Merdeka.

Orang Tua Kaget
Orang tua Sh, Rickie Ferdinand mengaku terkejut saat jari manis anaknya terancam diamputasi gara-gara perbuatan DTS. ‎

Saat kejadian, Rickie mengaku sedang tidak berada di Bandung. Setelah kejadian, ia melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Bandung.

Baca: Tangisan Pilu Cucu Pertama Bagai Pertanda Zaini Dieksekusi Pancung

Kurang dari enam jam, polisi langsung menangkap DTS di mal tersebut.

"Setelah kejadian, putri saya pergi ke dua rumah sakit untuk melepas cincin yang dipasang pelaku. Tapi dua rumah sakit itu tidak bisa menangani, saya sempat panik karena di dua rumah sakit tersebut menyarankan agar tangan diamputasi karena dikhawatirkan terjadi pendarahan," ujar Rickie di Mapolrestabes Bandung, Senin (19/3/2018).

Dari dua rumah sakit itu, Sh kemudian disarankan ke RS Hasan Sadikin Bandung dan mendapat penanganan hingga berhasil.

Namun, bukan penanganan medis yang lazim karena justru cincin berhasil dibuka dengan cara non medis.

"Dokter di RS Hasan Sadikin menanganinya dengan cara non medis, yakni membuka cincin di jari manis anak saya menggunakan tang pemotong baja," ujar Rickie.

Sebelum digunting, jari manis Sh diberi obat bius.

Sejak kejadian, Rickie mengatakan putrinya sempat trauma dan tidak keluar kamar.
Namun, mahasiswi semester akhir itu kini sudah membaik dan menjalani aktivitas sehari-hari.

"Saat kejadian putri saya sempat membuka cincin sendiri dengan tangannya dibantu temannya, tapi tidak bisa. ‎Sempat trauma, tapi sekarang alhamdulillah sudah membaik," ujar Rickie.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana sempat menunjukkan cincin yang dikenakan DTS ke jari manis Sh.

Baca: Jokowi Gagal Selamatkan Muhammad Zaini dari Eksekusi Mati

Namun, saat ditunjukkan, cincin tersebut sudah putus dari lingkarannya.

"Cincinnya sudah patah, digunting menggunakan tang pemotong baja‎ oleh dokter di RS Hasan Sadikin Bandung. DTS saat ini kami tahan, kami kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun," ujar dia.

Karena perbuatan DTS dilakukan tidak sekali, ia mengimbau orang tua yang anaknya jadi korban untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Pengakuan tersangka perbuatannya sudah lebih dari sekali. Karenanya, jika ada orang tua yang anaknya bernasib seperti Sh, silakan melapor agar segera kami tindak lanjuti," ujar Yoris.‎ (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini