TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Satu kepala keluarga (KK) di Desa Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara mengaku ‘diusir’ keuchik setempat karena ikut menyampaikan pendapat terkait permasalahan tapal batas desa tersebut dengan Desa Paya.
KK yang disebutkan ‘diusir’ keuchik itu adalah keluarga Tgk Ghalib (77) dan Halimatusakdiah (55).
Sedangkan anaknya bersama menantu masih diizinkan tinggal di rumah tersebut yang berada dalam wilayah Desa Rangkaya.
Namun, Keuchik Rangkaya, M Dahlan membantah telah mengusir satu keluarga warga desanya itu.
"Ketika itu, ibu saya hendak pergi ke tempat pesta. Lalu ditanya warga soal titik tapal batas. Lalu ibu saya langsung menunjuknya sesuai yang diketahuinya. Apalagi, ibu tinggal di dekat perbatasan Desa Rangkaya dan Paya," ujar Tgk Muzakir, anak kandung Halimatusakdiah kepada Serambi, kemarin.
Baca: Permintaan Korban First Travel: Pak Andika Tobat Yaa, Kasih Keterangan yang Benar
Namun, ungkap Tgk Muzakir, pendapat ibu kandungnya soal tapal batas desa tersebut ternyata dipersoalkan aparat desa.
Baca: Jokowi Gagal Selamatkan Muhammad Zaini dari Eksekusi Mati
Bahkan, keuchik sampai mengadakan rapat dengan warga pada 19 Februari 2018.
"Ternyata, dalam rapat tersebut berujung pada pengusiran ibu saya ke desa lain, karena persoalan tapas batas. Sedangkan adik saya tidak diusir, sehingga dia masih diizinkan tinggal di rumah yang ditempati ibu bersama ayah," ucapnya.
Keuchik, kata Tgk Muzakir, sudah menyerahkan ibunya ke aparat Desa Paya.
"Tapi, ketika kami mengurus surat pindah, keuchik tak bersedia menekennya. Dia seperti kesal terhadap kami, karena persoalan tapas batas. Padahal, ibu hanya menjawab pertanyaan orang lain karena sudah diminta," ujarnya.
Sementara itu, Keuchik Rangkaya, M Dahlan menegaskan, dia tidak pernah mengusir warganya karena persoalan tapal batas.
Malah, dia masih menyalurkan beras keluarga sejahtera kepada keluarga Tgk Ghalib (77) dan Halimatusakdiah (55), karena masih menganggap mereka warganya.
Baca: Zaini Mampu Hasilkan Uang Rp 18 Juta Meski di Balik Penjara
Keuchik juga mengaku tak bersedia meneken permohonan surat pindah, karena tidak ingin warganya pindah ke desa lain.
Ia menyebutkan akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.
"Dia pernah membentak saya di depan umum karena meminta pindah. Padahal, seharusnya seorang orang tua bisa datang baik-baik ke tempat saya, jangan langsung ke camat karena bisa kami selesaikan persoalan ini dengan baik," katanya.
Soal tapal batas kedua desa, Keuchik M Dahlan memaparkan, sebenarnya sudah ada kesepakatan bersama dengan aparat Desa Paya.
"Tapi, tiba-tiba Halimatusakdiah mengaku tidak setuju di lokasi itu. Dia seorang ibu rumah tangga, untuk apa mencampuri soal tapas batas. Karena itu, saya saat itu minta dia untuk tidak menyampaikan hal apapun terkait soal tapas batas," ujarnya. (jaf)