TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG --- Mantan Kapolsek Kalirejo berpangkat AKP berinisial ES, terancam mendapatkan sanksi berat. Itu setelah sidang kode etik terkait dugaan perselingkuhannya dengan istri anak buahnya memutuskan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Sidang kode etik dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Lampung secara tertutup di ruang Subbid Wabprof, Bidpropam Polda Lampung, Kamis, (22/3/2018), pukul 13.00-17.00 WIB.
Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna mengatakan, hasil putusan sidang kode etik adalah merekomendasikan PTDH kepada AKP ES. Namun, keputusan tersebut masih bersifat rekomendasi. "Hasil putusannya PTDH," ungkapnya.
Namun, masih kata Hendra, selama keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, AKP ES masih berdinas sebagai pama di Bidpropam Polda Lampung.
"Saat ini masih di pama Bidpropam Polda Lampung," tuturnya.
Meski demikian, kata Hendra, AKP ES yang didampingi fungsi Bidkum Polres Lampung Tengah akan mengajukan banding, sehingga masih akan ada prosesi sidang kode etik tahap II. "Yang bersangkutan mau banding," kata Hendra.
Terkait kesimpulan sidang kode etik apakah AKP ES terbukti berselingkuh dengan VK, istri Bripka Fer, ia enggan berkomentar.
"Ya kalau sudah ada hasilnya dan PTDH bisa dinilai sendiri," sebutnya.
Meski demikian, putusan PTDH ini merupakan peringatan juga bagi para jajaran kepolisian lainnya agar benar-benar bertugas sesuai fungsinya, dan tidak melanggar disiplin, kode etik hingga pidana.
"Kalau begini kan menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat," tutupnya. (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan