TRIBUNNEWS.COM - SN alias S (27) tega menganiaya anak kandungnya bernama KGO yang masih berusia 1,5 tahun hingga mengalami koma.
Sebelumnya diberitakan pelaku menuduh sang pacarlah yang menganiaya buah hatinya, namun hasil penyelidikan membuktikan sebaliknya.
Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan, penganiayaan dilakukan di Kampung Iplik, RT 002/012, Mekarjati, Karawang.
SN menganiaya bayinya sejak Februari - Maret 2018.
Pelaku menganiaya dengan memukul, dan mencubit korban.
BERITA REKOMENDASI