TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim reaksi cepat TNI Agkatan Laut Western Fleet Quick Response (WFQR) IV/Unit 1 Jatanrasla, berhasil mengamankan dua unit kapal motor tanpa nama yang bermuatan kayu bulat ilegal.
Kayu-kayu ini diduga hasil penebangan liar di hutan lindung Pulau Sugi, Selat Bingah Kecamatan Moro, Tanjungbalai Karimun.
Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.H, mengatakan penangkapan diulakukan Selasa (20/4/2018) lalu, berawal dari informasi dari masyarakat dan laporan intelijen.
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB Tim WFQR/Unit I Jatanrasla, menggunakan Sea Rider melaksanakan patroli penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut barang ilegal tersebut.
Selanjutnya, Selasa (20/3/2018) pukul 18.30 WIB di perairan Temoyong Pulau Bulan Batam menemukan kapal motor tanpa nama, dan langsung melakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka berlayar tanpa menggunakan SPB. Kemudian surat pas kapal nihil, SKK nahkoda nihil, sertifikat keselamatan nihil, daftar ABK nihil, daftar manifest nihil. Terkait muatan kayu bulat tanpa dilengkapi dokumen surat ijin yang berlaku," katanya, Kamis (22/3/2018).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Sea Rider TimWFQR/Unit 1 Jatanrasla mengwal ke dua kapal menuju dermaga Posmat Sagulung Batam.
"Pada pukul empat belas tiga puluh WIB KM Tanpa nama dikawal menuju ke dermaga Lanal Batam untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" ujarnya.