Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua Panwaslu Garut, Heri Hasan Basri yang jadi tersangka kasus suap Pilkada Garut karena diduga menerima uang Rp 10 juta untuk meloloskan pasangan calon Soni-Usep mengungkap keluh kesahnya menghadapi kasus itu.
Ia mengungkapkan hal saat sidang pemeriksaan pelanggaran etika di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP), di Mapolda Jabar Senin (26/3/2018).
"Secara pribadi saya ikhlas (lepas jabatan). Saya jadi anggota Panwaslu Garut sebelumnya, ketua organisasi massa (Ormas) Islam, didoakan kyai-kyai sepuh. Sakit difitnah seperti ini," kata Heri dalam kasus tersebut.
Dalam sidang itu, ia memohon pada majelis sidang yang dipimpin oleh Alfitra Salam dari DKPP dan Affan Sulaeman agar dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.
"Kemudian saya mohon, usia saya saaat ini 38 tahun, secara statistik sulit untuk cari kerja, saya tulang punggung keluarga. Jabatan semua milik Allah, saya ikhlas. Bapak saya Kyai pimpinan pesantren, sekarang sakit keras dengar anaknya paling besar mengalami kasus seperti ini," katanya.
Baca: Setelah jalani Rehabilitasi Sebulan, Elang Brontok Dilepasliarkan di Garut
Ia berpendapat dirinya tidak bersalah namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, ia berharap kasus ini ditangani Bawaslu RI karena merupakan tindak pidana pemilu.
"Saya hanya meminta minta menjaminkan saya karena jika bicara logika hukum, ada hukum acara bahwa ini terjadi dalam tindak pidana pemilu, saya mohon untuk diproses jika saya melanggar pidana pemilu, diproses acara Bawaslu RI," katanya.
Sampai saat ini, Heri berpendirian kuat bahwa saya tidak bersalah.
"Bahwa uang Rp 10 juta itu adalah hasil jual beli kambing, silahkan dicek di rumah saya ada kambing," ujar Heri sambil menangis.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan apapun hasil sidang DKPP tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap para tersangka kasus suap Pilkada Garut, Heri Hasan Basri, Ade Sudrajat, Soni Sondani dan H Didin.
"Sidang ini kaitan dengan internal mereka sebagai penyelenggara pemilu dalam kaitanya dengan kode etik. Tidak ada kaitan dengan kami jadi proses penyidikan tetap berjalan. Apapun hasil putusan sidang etik tidak akan pengaruhi proses pidana," kata Umar.