Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penanganan dugaan korupsi kasus dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya yang menggunakan dana APBD 2010 senilai Rp 3,7 miliar mulai diungkap lagi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ini setelah KPK menanyakan perkembangan penyidikan dana Bimtek yang tengah ditangani.
"Setelah disupervisi KPK, ternyata proses audit dari BPK yang belum. Akhirnya KPK mensupervisi BPK agar dilakukan audit," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Sabtu (31/3/2018).
Apakah hasil audit BPK sudah selesai dan berapa kerugian negara?
"Belum. Tunggu saja sampai selesai. Potensi kerugian negara juga belum tahu," terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Bimtek tahun 2010 atau DPRD periode 2009 - 2014, penyidik mengagendakan sembilan orang yang diperiksa.
Kesembilan orang itu dianggap pentolan atau orang yang memiliki jabatan saat itu.
"Dari sembilan orang, masih ada beberapa orang yang belum diperiksa dengan alasan sakit," paparnya.
Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan orang-orang yang dibidik dalam kasus ini kebanyakan masih terpilih lagi sebagai wakil rakyat periode 2014 - 2019.
"Anggota dewan yang ada masih kami agendakan lagi untuk dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.
AKBP Sudamiran sendiri saat masih duduk sebagai Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya tahun 2003 pernah menangani dugaan korupsi di DPRD Surabaya.
Yang ditahan saat itu adalah Ketua DPRD Surabaya M Basuki.
Penanganan korupsi itu sendiri pertama kali di Indonesia.