TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, Syahrir M Daud, Jumat (30/3/2018) malam ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang akrab disapa Teungku Matang ini diciduk di kantornya, Jalan Antara, Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, karena terbukti sedang mengonsumsi sabu.
Meski Syahrir tertangkap pada Jumat malam, namun informasi penangkapannya baru beredar ke sejumlah kalangan di Lhokseumawe pada Minggu (1/4/2018) pagi.
Informasi yang dihimpun Serambi, Teungku Matang ditangkap di ruang kerjanya pada Jumat sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
"Benar, Teungku Matang ditangkap dalam kasus sabu," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Aris Lasta Irawan, menjawab Serambi, Minggu (1/4/2018).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar yang dikonfirmasi Serambi kemarin juga mengakui penangkapan pucuk pimpinan penyelenggara pemilu dan pilkada di Lhokseumawe itu.
"Iya benar. Berdasarkan laporan di sini, yang bersangkutan bertugas di KIP Lhokseumawe," kata Misbahul.
Baca: Mantan Dirut Garuda Tinggalkan Rumah di Pondok Indah Usai Jadi Tersangka
Misbahul menjelaskan, pada hari itu sekira pukul 22.00 WIB, Satres Narkoba Polres Lhokseumawe menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Syahrir, seperti informasi yang diterima dari tim di lapangan dan masyarakat.
"Informasi itu ternyata benar, lalu tersangka kita tangkap," kata Misbah.
Saat ditangkap, menurutnya, petugas juga menyita beberapa barang bukti seperti satu kaca pireks berisikan sabu 1,34 gram, satu alat isap (bong), satu handphone merek Nokia, satu plastik, dan dua kaca pireks lainnya, satu sumbu, dan dua sendok pipet.
Baca: Gatot Nurmantyo Langsung Terbang ke London Setelah Resmi Pensiun
"Itu barang bukti yang berhasil disita dari pelaku. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Misbah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi penangkap,pada saat dilakukan penggerebekan di Kantor KIP Lhokseumawe, tersangka berada di ruangan tersebut dengan posisi alat isap di atas lemari.
Sedangkan kaca pireks dan perlengkapan lainnya berada di dalam laci meja kerja tersangka.
"Posisi tersangka saat itu berada di depan pintu ruang kerjanya. Untuk akses ke luar masuk pintu ruangan hanya satu dan hanya ada tersangka sendirian di dalam ruang kerja tersebut pada saat penangkapan," ujarnya. (dan/jaf)