News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Bea Cukai Tangkap Warga Bangkok dan TKI Kedapatan Bawa Narkoba 2,4 Kilogram

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyelundupan sabu seberat 2,4 kilogram tertunduk di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Surabaya. Selasa, (3/4/2018)

“(secara garis besar) Dari pengakuan tersangka jika dirinya sempat dititipi temannya saat dibandara Bangkok untuk membawa sabu sabu tersebut ke Indonesia,” ucapnya.

Baca: Kronologi Polisi di Madiun yang Meninggal Tiba Tiba Saat Ikuti Mobil Penjahat

Sudah kesekian kalinya bandar narkoba mencoba menyelundupkan sabu sabu melalui tenaga kerja Indonesia (TKI). Kondisi ini membuat Budi Prihatin dengan kondisi tersebut.

"Kebanyakan mereka mengaku jika kebutuhan ekonomi menjadi salah satu kendala mereka mau diperbudak untuk menyelundupkan sabu sabu ke Indonesia,” pungkasnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku ini, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” tegasnya.

Penulis: Samsul Arifin

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Warga Bangkok dan TKI asal Pamekasan Terciduk Bawa Sabu Seberat 2,4 Kg

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini