TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Nguyen Thi Thanh He (25) dan Novita Habibah (29), dipamerkan ke awak media oleh Direktoran Jenderal Bea Cukai pada Selasa, (3/4/2018).
Dari tangan mereka, Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,4 kilogram yang diselundupkan dengan cara yang berbeda-beda.
Nguyen Thi, memasukkan sabu di bawah koper yang dibawa dari Bandara Bangkok.
Sedangkan Novita, yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, memasukkan sabu ke dalam dinding kardus.
Baca: Seorang Polisi Tewas Saat Mengejar Mobil yang Diduga Dikendarai Penjahat
Kasus ini terjadi pada Senin (19/3/2018), sekitar pukul 20.30, petugas DJBC mencurigai barang bawaan yang dibawa warga Negera Vietnam yang baru tiba dari Bandara Singapura.
Setelah dilakukan pemeriksaan Xray, petugas mencurigai barang mencurigakan didapatkan dari dalam tas pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan sabu sabu dengan berat 1.175 gram yang disembunyikan didalam dasar tas koper yang dibawa pelaku.
Saat itu juga pelaku langsung ditahan di kantor DJBC Tipe Madya Pabean Juanda.
Selain itu petugas kembali menangkap pelaku lainnya, Kamis (22/3/2018), pukul 11.00 petugas DJBC mencurigai adanya TKI asal Madura ini datang ke Bandara Internasional Juanda
“Dimana pelaku Novita mengaku jika dirinya dijanjikan untuk diberikan uang sebesar Rp 30 juta setelah berhasil membawa barang yang dititipkan tersebut,” ujar Kepala DBJC Tipe Madya Pabean Juanda, Budiharjanto.
Budi mengatakan keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan sabu sabu ini.
“Dari pengakuan Novita dirinya hanya dititipi temannya pada malam harinya untuk membawakan kardus tersebut pulang ke Madura,” bebernya.
Di sisi lain, petugas mengaku kesulitan memeriksa Nguyen Thi Thant He akibat keterbatasan bahasa.