Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi lahan subur mengeruk rupiah dari bisnis ilegal sindikat pemalsu pita cukai rokok.
Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) mengungkap, kaki tangan sindikat cukai rokok palsu yang beredar di Sulut.
Aksi para pemalsu di Sulut ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 1,7 miliar setelah 450.040 batang rokok berhasil diamankan.
Ada dua rokok yang terungkap berpita cukai palsu yakni merek 86 dan Escobar.
Kelompok pemalsu ini telah mengedarkan rokok sejak Desember 2017, total melakukan 15 kali pengiriman rokok lewat jalur kapal laut resmi dari Surabaya, Jawa Timur.
Tim Operasi Gempur bentukan Bea Cukai kemudian menangkap dua orang yakni inisial DEM (45) dan MP (38).
Cerah Bangun, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtra mengungkapkan, dari keterangan yang dirangkum oleh penyidik, tersangka MP memperoleh rokok ini dari Jawa Timur.
Baca: Bea Cukai Sita Satu Juta Rokok Palsu
"Tersangka menghubungi pemasok rokok palsu di Jawa lewat medsos. Dari medsos mereka nego deal harga melakukan transfer lewat perbankan," kata Cerah.
Rokok diisi dalam kontainer. Para tersangka memalsukan manifes kapal dengan memberi keterangan barang yang dimuat adalah general kargo, buku dan alat tulis menulis.
"Tak sebut barangnya rokok," ujar Cerah.