News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, dengan Modal Iming-iming Uang Jajan Rp 2 Ribu, Warga Ciamis Mencabuli 10 Tetangganya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS– Jajaran Polres Ciamis mengamankan A (25) pemuda lajang, warga Dusun Cimanggu Cisaga, Ciamis yang diduga telah mencabuli 10 anak laki-laki.

Para korban tinggal di lingkungan yang sama dengan pelaku. Terakhir pelaku mencabuli para korban tersebut pertengahan Maret lalu.

Tiap kali menyalurkan nafsu bejatnya tersebut, pelaku memberi korban uang jajan Rp 2.000.

Pelaku melakukan perbuatannya tersebut di sebuah madrasah, sore hari saat suasana sepi. Kejadiannya pada tahun 2017 dan 2018.

“Jumlah korban sepuluh orang, semuanya bocah laki-laki usia SD dan SMP. Di antara korban ada yang sudah 4 kali jadi korban pencabulan pelaku, ada juga yang baru sekali,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto SIk, kepada Tribun dan wartawan lainnya, Kamis (5/4/2018) sore.

Kasus pencabulan yang menimpa sepuluh bocah laki-laki tersebut terungkap setelah seorang ibu dari korban terkaget-kaget ketika memandikan anaknya.

Kepada ibunya, bocah yang duduk di kelas I SD itu minta agar alat kelamin disentuhkan dan dilakukan sesuatu. Atas kekagetannya itu sang ibunya menanyai anaknya. Ternyata anaknya jadi korban pencabulan. Akhirnya sang ibu melapor ke polisi.

“Ternyata tidak seorang yang melapor. Ada sepuluh orang tua yang melapor, mereka mengaku anak mereka sudah dicabuli oleh A,” katanya.

Atas laporan orang tua korban tersebut, jajaran Satreskrim Polres Ciamis telah mengamankan A sejak tanggal 17/3 lalu.

Dari pengakuan pelaku menurut AKP Hendra Virmanto S.Ik, ternyata  juga pernah menjadi korban kasus yang sama waktu masa kecilnya.

Pelaku terancam ketentuan pasal  75 jo pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk menghindari efek berantai (korban menjadi pelaku) kata AKP Hendra Virmanto S.Ik, baik pelaku maupun korban akan menjalani trauma healing. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini