TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA – Seluruh Pasemetonan Ageng Puri Buleleng menggelar rapat terkait pemberian gelar Sri Paduka Raja yang disematkan kepada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon oleh Penglingsir Puri Agung Singaraja, Anak Agung Ngurah Ugrasena, pekan lalu.
Rapat yang digelar di Puri Agung Tukadmungga, Buleleng, ini dimulai sejak pukul 18.00 Wita, Rabu (4/4/2018).
Rapat yang digelar hingga pukul 22.00 Wita itu tidak dihadiri oleh Ugrasena. Rapat tersebut menghasilkan 4 poin pernyataan sikap.
Empat poin pernyataan sikap yang disusun oleh seluruh Pasemetonan Ageng Puri Buleleng itu, semuanya terkait kontroversi dalam pemberian gelar Sri Paduka Raja kepada Fadli Zon.
Empat poin itu dibacakan secara langsung oleh Ketua Paguyuban Eka Sthana Dharma Puri Buleleng, Anak Agung Wiranata Kusuma, di depan seluruh keluarga besar Puri Buleleng dan di depan awak media.
Berikut kutipan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Anak Agung Wiranata Kusuma:
Malam ini Rabu (4/4/2018) pukul 22.10 menit, saya Anak Agung Wiranata Kusuma atas nama Pasemetonan Puri Ageng Buleleng yang dinaungi dalam wadah Eka Sthana Dharma Puri Buleleng menyatakan sikap:
Baca: Syarat Dukungan Pencalonan Anggota DPD Kaltara, KPU Hanya Akui e-KTP dan Suket Perorangan
1. Pasemetonan Ageng Puri Buleleng tidak mengakui dan tidak ikut bertanggung jawab terhadap pemberian gelar dan produk hukum yang dibuat oleh Anak Agung Ngurah Urgasena
2. Pasemetonan Ageng Puri Buleleng menyadari sepenuhnya kita berada di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tunduk terhadap kaidah-kaidah hukum nasional. Yang dengan sendirinya kami tidak mengakui status raja yang berada di bawah Pasemetonan Puri Ageng Buleleng atau trah I Gusti Anglurah Panji Sakti
3. Pasemetonan Ageng Puri Buleleng hanya mempunyai satu wadah keluarga besar yaitu Eka Sthana Dharma Puri Buleleng yang meliputi Pemerajan Dadia Puri Bagkang, Pemerajan Dadia Puri Tukadmungga, Pemerajan Dadia Kubutambahan
4. Atas nama Pasemotan Ageng Puri Buleleng kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas keresahan atau kegaduhan yang terjadi di masyarakat Kabupaten Buleleng, Bali khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Untuk itu segala polemik, keresahan, kegaduhan mohon dengan hormat diakhiri.
Singaraja, 4 April 2018
Tertanda
Manggala Utama Eka Sthana Dharma Puri Buleleng
Anak Agung wiranata Kusuma
Anak Agung Wiranata Kusuma ditemui seusai menggelar rapat mengatakan, pihaknya sejatinya telah mengundang Ugrasena untuk menghadiri rapat tersebut.
Undangan, kata pria yang juga Kapolsek Kota Singaraja ini, telah diberikan baik berbentuk surat maupun melalui WhatsApp.
Namun Ugrasena sendiri mengaku tidak bisa hadir, dengan alasan masih ada kegiatan di Bone, menghadiri undangan yang katanya undangan raja-raja se-Indonesia.
"Malam ini kami sampaikan untuk Buleleng kami nyatakan tidak ada raja. Anda bisa simpulkan, kalau ada raja berarti sudah bertentangan dengan yang sudah disepakati Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita NKRI, kita republic. Struktur sudah jelas dari Presiden, Gubernur, Bupati, wali kota dan sebagainya," ungkapnya.
Wiranata menegaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut gelar yang telah disematkan kepada Fadli Zon.
Alasannya, gelar Sri Paduka Raja itu diberikan secara pribadi oleh Ugrasena, dan bukan berasal dari seluruh keluarga besar Puri Agung Buleleng.
"Kami sudah tegas bahwa apapun akibat terhadap produk (gelar) yang diberikan, kami tidak bertanggung jawab. Ugrasena sendiri yang harus bertanggung jawab. Yang mencabut gelar bukan kami, karena bukan kami yang mengeluarkan gelar itu," tegasnya.
Wiranata menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan kembali menggelar rapat untuk menentukan sanksi apa yang sekiranya pantas untuk diberikan kepada Ugrasena.
"Itu nanti, kami akan melakukan rapat lagi. Rapat secara intern kami nanti akan kami lalukan secara intensif," ujar dia.