News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berbuat Bejat Terhadap Anak Kandung, Seorang Ayah di Cirebon di Ringkus Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy saat menginterogasi BD, tersangka pencabulan anak kandungnya sendiri saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (5/4/2018).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota meringkus BD (45).

Warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, sebut saja Melati.

"Perbuatan itu dilakukan beberapa kali," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Kamis (5/4/2018).

Aksi bejat BD pertama kali dilakukan pada Juli 2017.

Baca: Pensiunan TNI AL Korban Pembunuhan di Cilandak Alami Luka Tusuk di Dada Kiri, Rusuk, dan Tangan

Kala itu, istri BD menolak diajak berhubungan suami istri karena merasa kelelahan.

Namun, bukannya memaklumi kondisi istrinya yang kelelahan, BD justru melampiaskannya kepada Melati.

BD langsung masuk ke kamar Melati sambil memelototinya.

Hal itu dilakukan untuk menakut-nakuti Melati.

Baca: Tak Ada Penyanderaan Dalam Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL, Pelaku Langsung Serang Korban

Selain itu, BD juga sempat mengancam Melati jika menolak ataupun melawan.

"Pengakuan tersangka, aksi itu dilakukan sebanyak 5 kali," kata Roland Ronaldy.

Ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.

Baca: Pelakunya 2 Orang, Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Cilandak Diduga Terkait Postingan di Media Sosial

Aksi BD pun diketahui dan pihak keluarga langsung melapor ke Polres Cirebon Kota.

BD diamankan berikut barang bukti berupa satu setel pakaian korban, termasuk pakaian dalamnya.

"Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Roland Ronaldy.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Ditolak Istri Karena Lelah, BD Sambil Melotot Paksa Anak Kandungnya Sendiri untuk Puaskan Nafsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini