News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jasriadi Saracen Tidak Terbukti Menyebar Kebencian

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Jasriadi, yang selalu disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen


Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Persidangan terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai pentolan grup Saracen berlangsung Jumat (6/4/2018).

Dalam pengadilan itu Jasriadi dinyatakan terbukti tidak pernah melakukan melakukan ujaran kebencian.

Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Asep Koswara pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Junat (6/4/2018).

"Kasus saracen ini saya tidak terbukti menyebar ujaran kebencian," ungkap Hakim usai persidangan, di hadapan media termasuk Tribunpekanbaru.com.

Meski terbukti tidak menyebar ujaran kebencian, ia dijerat dengan dakwaan ilegal akses.

Mengenai putusan hakim yang menjeratnya dengan dakwaan ilegal akses, Jasriadi menegaskan tidak pernah melakukan akses ilegal ke akun Facebook milik Sri Rahayu.

Baca: Buru Kelompok Saracen Hingga Taiwan, Polri Koordinasi dengan Polisi Setempat

"Saya menolak keputusan ini, karena banyak hal bertolak belakang. Ini menyangkut penyedia jasa dan penggunanya. Orang yang telah diberi izin ternyata dinyatakan bersalah. Kok dinyatakan tanpa izin, di situ kita menolaknya. Karena kita mengakses akun Sri Rahayu sudah diberi izin," tegasnya.

Dalam vonis hakim, Jasriadi dinyatakan terbukti secara sah melakukan akses ilegal ke akun milik Sri Rahayu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan atau sistem elektronik mikik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," ujar Hakim Ketua, Asep Koswara membacakan vonis.

Terhadap vonis ini, Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini