TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018).
Jaksa KPK menuntut Edy Rumpoko dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter
"Meminta majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Edy Rumpoko terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat KUHP," kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan tuntutannya.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Edy Rumpoko agar tidak bisa atau dicabut hak dipilihnya selama lima tahun terhitung setelah menjalani hukuman.