News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018). SURYA/M TAUFIK

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Jaksa KPK menuntut Edy Rumpoko dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter

"Meminta majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Edy Rumpoko terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat KUHP," kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan tuntutannya.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Edy Rumpoko agar tidak bisa atau dicabut hak dipilihnya selama lima tahun terhitung setelah menjalani hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini