News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beri Tontonan Video Porno Untuk Pikat Pelanggan Anak SD, Pedagang Cilok Di Banyumas Ditangkap Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Penjual cilok di sebuah SD di Karanglewas Banyumas, Jawa Tengah menggunakan cara yang membuat geram orang tua dalam menjajakan dagangan.

Udin (36) diduga sengaja mempertontonkan video porno kepada tiga anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.

Sang pelaku, Udin seakan tak mau tahu, perbuatannya itu bisa merusak generasi bangsa karena pikiran cabul.

Baca: Tolak Ajakan dan Lontarkan Ancaman, Pria Di Kupang Pukul Kepala Kekasih Gelapnya Hingga Tewas

Pelaku yang berjualan cilok di halaman belakang SD itu mempertontonkan film dewasa saat para pelanggannya yang masih belia tersebut membeli dagangannya.

Polisi pun telah menangkap pedagang itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Wakapolres Banyumas Kompol Malpa Malacoppo, membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Seorang Pria Tua di Jepang Ditahan Polisi Karena Mengurung Anak Sakit Mental Selama 20 Tahun

"Pelaku berhasil diamankan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada Rabu lalu (28/3), di belakang salah satu SD di Karanglewas,"katanya, Sabtu (7/4/2018).

Pelaku ternyata tak cuma-cuma memberikan tontonan gratis itu kepada anak-anak.

Fasilitas itu ia berikan kepada mereka yang telah membeli jajanannya.

Baca: Aksi Tak Terduga Ustaz Abdul Somad Saat Dijemput Menggunkan Halikopter di Lampung

Kepada petugas, pria asal Kabupaten Malang itu mengaku telah mempertontonkan video porno tersebut sebanyak dua kali kepada anak-anak.

"Ia menjual cilok dengan mempertontonkan video porno agar para korban selalu membeli ciloknya," imbuh Kasubag Humas Polres Banyumas AKP Sukiyah.

Baca: Kerumunan Monyet Jadi Petunjuk Ditemukannya Jenazah Pendaki Asing di Gunung Merbabu

Selain menangkap pelaku, handphone pelaku beserta gerobak yang dipakai untuk berjualan disita sebagai barang bukti.

Pelaku dikenakan pasal 37 jo pasal 32 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku kami tangkap," katanya.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jateng dengan judul: Miris, Agar Jajanan Ciloknya Dibeli, Penjual Ini Pikat Pelanggan Anak SD dengan Tontonan Video Porno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini