“Namun dalam persidangan tadi, penasehat hukum lima terdakwa menyatakan banding yang atas hukuman yang dilakukan majelis hakim. Melihat ini kita masih pikir-pikir, jadi kita pikir-pikir 7 hari kerja dari hari ini,” katanya.
Seperti diketahui, pengungkapan penyelundupan sabu-sabu seberat 11,4 kilogram yang melibatkan lia terdakwa berawal dari, Minggu (24/9/2017).
Awalnya sabu yang berasal dari Tawau Malaysia disembunyikan di dalam jirigen (tempat minyak) dengan menggunakan speedboat menuju Tarakan.
Sampai di Tarakan sabu dipindahkan ke dalam mobil yang rencananya akan dibawa ke Samarinda.
Namun saat mobil melaju di Jalan Aki Balak tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) langsung melakukan penangkapan. (Junisah)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 2 Terdakwa Penyelundup Narkoba di Tarakan Dijatuhi Hukuman Mati,