TRIBUNNEWS.COM -- Dua dari lima terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11,4 kilogram masing-masing Amin dan Andi akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing Ary Permadi, Haryanto dan Roniansyah dijatuhi hukuman seumur hidup, Senin (9/4/2018) di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Majelis hakim PN Tarakan yang diketuai Cirsto E.N Sitorus dan anggota hakim masing-masing Hendra Yudha Utama dan Yudhi Kusuma menjatuhi hukuman mati kepada Amin dan Andi dan seumur hidup kepada Ary permadi, Haryanto dan Roniansyah setelah melihat fakta selama persidangan.
Kelima terdakwa ini terbukti melanggar tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pantuan Tribun, di PN Tarakan, Amin dan Andi yang mendengar hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim, langsung menyatakan banding. Begitupula dengan Ary Permadi, Harynato, Roniansyah menyatakan banding.
Selama persidangan berlangsung terlihat istri Andi yang duduk mendengarkan hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim.
Istri Andi yang mengenakan hijab warna biru dongker dan gamis abu-abu terlihat beberapa kali menghapuskan airmatanya dengan menggunakan tisu.
Ia menahan tangisnya mendengarkan suami tercintanya dijatuhi hukuman mati.
Selama persidangan, terlihat beberapa anggota polisi Polres Tarakan dengan menggunakan membawa senjata dan petungan tampak berjaga-jaga di dalam ruangan sidang.
Bahkan masyarakat termasuk wartawan yang hendak meliput masuk ke dalam ruangan terlebih dahulu diperiksa isi tasnya.
Baca: Dua Pelajar SMA Luar Biasa di Tenggarong Kesulitan Kerjakan Soal Bahasa Indonesia
Menanggapi keputusan majelis hakim yang menjatuhi hukuman mati dan seumur hidup bagi lima terdakwa penyelundupan sabu, Ketua PN Tarakan Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, ini menujukan komitmen pihaknya terhadap penegak hukum terhadap upaya tindakan pidana hukum dalam narkotika.
“Ini menunjukkan komitmen kita, bahwa pengadilan sangat kuat. Apalagi Tarakan ini menjadi salah satu pintu gerbang masuknya narkotika dan menjadi ukuran buat para penyelundup narkotika. Oleh karena itu saya berpesan para pelaku tindak pidana narkotika berhenti lah PN akan menjadi kuburan bagi mereka,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kasintel Tedy HS mengatakan, pihaknya puas dengan hukuman yang telah dijatuhi majelis hakim PN terhadap lima terdakwa tersebut. Pasalnya hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh kejaksaaan penuntut umum.