News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut Hukuman Mati Karena Bunuh Istri, Hamdani Hanya Tertunduk

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap Hamdani (tengah) di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, menuntut Hamdani Rusli (46), terdakwa pembunuh bidan dengan hukuman mati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (9/4/2018).

Tuntutan JPU itu telah terbukti secara hukum dan meyakinkan, bahwa Hamdani Rusli telah membunuh secara berencana istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43) bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.

Nursiah dihabisi sang suami secara sadis menggunakan pisau dan parang di rumah mertuanya, Rusli di Gampong Beulangong Basah, Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur.

Tuntutan itu dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri. Juga adanya barang bukti (BB) sebilah parang dan satu pisau serta baju plus celana berlumuran darah milik terdakwa.

Kecuali itu, baju seragam putih berlumuran darah milik korban, rambut dan gelang emas milik korban yang ditemukan pihak kepolisian.

Menurut JPU, terdakwa telah melanggar pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 365 ayat (3) tentang perampokan dengan menyakiti orang lain yang menyebabkan kematian.

Amatan Serambi di persidangan, terdakwa Hamdani Rusli mengenakan baju rompi tahanan warna orange digiring petugas ke ruang sidang sekitar pukul 11.25 WIB. Dalam sidang itu terdakwa didampingi penasihat hukum Sanusi Hamzah SH.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar JPU sekitar pukul 11.40 WIB dengan majelis hakim Budi Sunanda SH MH (hakim ketua), didampingi Zainal Hasan SH MH Samsul Maidi SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Kursi di ruang sidang banyak tidak terisi. Keluarga almarhumah Nursiah binti Ibrahim turut hadir pada sidang tersebut.

Sejumlah polisi bersenjata laras panjang tampak mengawal persidangan tersebut. Sidang juga dipantau Kajari Pidie, Efendi SH MH.

Sebelum sidang dilanjutkan, majelis hakim lebih dahulu memberikan waktu lima menit kepada awak media untuk mengambil foto. Setelah itu, majelis hakim mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutan.

Dalam amar tuntutan setebal 65 halaman yang dibacakan JPU Yudha dan Dahnir antara lain menyebutkan, perbuatan terdakwa Hamdani Rusli yang sengaja merampas nyawa orang lain telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di mana terdakwa membunuh Nursiah binti Ibrahim yang tak lain istrinya sendiri di rumah orang tua terdakwa, Rusli di Dusun Pulo Seukeum, Gampong Beulangong Basah, Kecamatan Mutiara Timur. Pembuhan sadis itu terjadi Selasa 29 Agustus 2017 sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut JPU, awalnya Hamdani menusuk Nursiah berulangkali di bagian dada menggunakan pisau dapur. Nursiah berhasil mendorong Hamdani sehingga terdakwa terjatuh.

Dengan kondisi berlumuran darah Nursiah berhasil keluar rumah mertuanya. Sumiati binti Husen yang sedang membuat kue di rumah Hermansyah keluar rumah karena mendengar kegaduhan.

Posisi rumah Hermansyah dengan rumah orang tua Hamdani berhadapan sekitar sepuluh meter. Sumiarti membantu Nursiah yang berdarah-darah masuk ke rumah Hermansyah. Nursiah bersembunyi di dalam kamar di rumah tersebut.

Ternyata terdakwa mengejar dari belakang menggunakan parang dan masuk ke rumah Hermansyah dengan mendobrak pintu kamar. Saat itu, Sumiarti sempat menghalangi Hamdani, tapi Hamdani malah mengancam Sumiarti.

Saat ditemukan Nursiah di belakang pintu kamar, Hamdani mengayunkan parang berkali-kali ke tubuh korban yang sudah tidak berdaya yang menyebabkan korban mengembuskan napas terakhir di rumah Hermansyah yang tidak lain adalah saudara terdakwa.

Sementara perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (3) tentang perampokan dengan menyakiti yang menyebabkan kematian. Terdakwa Hamdani juga mengambil gelang emas milik korban setelah menghabisinya.

Kata Yudha, tuntutan JPU dikuatkan dengan keterangan sembilan saksi selama proses persidangan perkara tersebut. Juga keterangan terdakwa yang mengaku telah membunuh korban. Bahkan, sebagian keterangan saksi dibenarkan terdakwa.

Bukti lainnya, kata Yudha, BB sebilah parang, satu pisau, baju dan celana yang berlumuran darah milik terdakwa. Kecuali itu, baju dinas warna putih juga berlumuran darah, gelang emas serta rambut korban.

“Dengan bukti-bukti tersebut, maka JPU menuntut terdakwa hukuman mati, dengan perintah menahan terdakwa. JPU tetap dengan tuntutan tersebut,” kata Yudha di bagian akhir tuntutan.

Setelah JPU membacakan putusannya, majelis hakim meminta terdakwa Hamdani yang duduk di kursi pesakitan dengan kepala merunduk agar berembuk dengan penasihat hukum.

Akhirnya penasihat hukum, Sanusi Hamzah, menyampaikan pembelaan secara lisan.

Sanusi meminta kepada majelis hakim supaya meringankan hukuman terhadap terdakwa. Sebab, menurut penasihat hukum, selama di persidangan terdakwa jujur telah mengakui membunuh korban. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.

“Kami minta majelis hakim supaya meringankan hukuman terhadap terdakwa,” kata Sanusi.

Majelis hakim juga mempersilakan terdakwa menyampaikan sendiri pembelaannya terhadap tuntutan yang dibacakan JPU. Majelis hakim mempersilakan terdakwa apakah akan menyampaikan secara lisan atau tulisan.

Akhirnya terdakwa Hamdani mengungkapkan, tuntutan hukuman mati terhadap dirinya tidak cocok, karena dia tidak merencanakan pembunuhan tersebut. “Saya minta keringanan hukuman Pak Hakim,” sebut Hamdani di depan majelis hakim dan JPU.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Senin (30/4) dengan agenda putusan majelis hakim.(Nazar)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul “Saya tidak Rencanakan Pembunuhan Itu, Pak Hakim”,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini