News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polwan Ditahan Gara-Gara Terlibat Penjualan Mobil Bodong

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DirKrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian (kiri)

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - DitKrimum Polda Sumut bagian Subdit IV Renakta menahan oknum Polwan Brigadir AAH berdasarkan surat laporan nomor STTLP/393/XII/2017/SPKT "III" pada 22 Maret 2018.

"Ia, kita sudah menahan oknum Polwan itu berdasarkan surat laporan yang masuk ke kita,"kata DirKrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Selasa (10/4/2018).

Ia diamankan karena dugaan kasus jual beli mobil bodong dan menipu pengusaha mobil rental dengan modus over kredit kepada korban yang diketahui bernama Hendra Wirawan (47), warga Jalan Biruang 102-26, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

"Kita sudah menahan tersangka yang merupakan oknum Polwan yang terlibat penjual mobil bodong,"ujar Andi Rian saat disambangi di Polda Sumut.

Menurut informasi yang diterima, kemungkinan oknum Polwan tersebut ditahan sudah beberapa hari usai dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Hal yang sama juga dikatakan Kasubdit IV Renakta AKBP Leo yang menyatakan bahwa benar pihaknya sudah menahan oknum Polwan beberapa hari yang diketahui bernama Brigadir AAH atas jual beli kendaraan roda empat mereka Suzuki Ertiga kepada Hendra Wirawan.

Sebelumnya, korban dugaan penipuan Brigadir AAH, oknum polwan yang bertugas di Sat Narkoba Polresta Medan terus bermunculan.

Setelah sebelumnya Hendra (47) yang ditipu karena membeli mobil bodong dari oknum anggota Polri tersebut, kini korbannya bertambah 4 orang.

Tiga di antaranya ditipu pelaku dengan kerugian dua unit mobil (Ertiga BK 1204 EB & Avanza BK 1325 IS) dan uang rental belum dibayar mencapai puluhan juta.

Sebab, kebetulan satu unit mobil korban (Innova BK 1953 AM) telah dikembalikan pelaku. Sedangkan seorang lagi, korban penipuan uang dengan kerugian Rp100 juta.

Julianto Sembiring, yang juga korban sekaligus pemilik mobil Innova BK 1953 AM menceritakan, pelaku merental mobilnya pada 10 Oktober 2017 lalu yang tertuang dalam surat perjanjian sewa mobil dan dikembalikan 9 November. Dalam surat perjanjian itu, pelaku juga merental dua unit lainnya.

"Jadi, pelaku ini merental tiga unit mobil sekaligus yaitu Innova, Ertiga dan Avanza untuk satu bulan ke depan. Harga rentalnya berbeda-beda, untuk Avanza dan Ertiga masing-masing Rp6 juta sebulan. Sedangkan, Innova Rp9 juta per bulan,"kata Julianto saat diwawancarai akhir pekan lalu.

Dikatakan Julianto, setelah sebulan berlalu atau masa rental habis pelaku meminta memperpanjang dan dibayarnya. Begitu juga bulan berikutnya. Namun, memasuki bulan selanjutnya pembayaran yang dilakukan pelaku tersendat.

"Awal dan bulan kedua bayar semua. Ketiga hanya bayar sebagian (Rp3 juta) dan keempat tidak sama sekali. Jadi, total yang belum dibayar Rp15 juta. Tapi untungnya mobil saya sudah sempat dikembalikan," ujarnya.

Korban lainnya, Dian, pemilik mobil Ertiga BK 1204 EB menuturkan sewaktu merental, pelaku melampirkan identitas dan fotocopy Kartu Tanda Anggota Polri. Alasan menyewa mobil untuk keperluan dinas.

"Setelah masa rentalnya habis dan minta diperpanjang, saya tidak langsung menerima. Soalnya, ingin melihat mobilnya dulu. Namun, pelaku tak bisa menghadirkan sehingga tidak diperpanjang," ungkap Dian.

Karena tak dapat menghadirkan, sambung Dian, ia pun menaruh curiga. Namun, pelaku beralasan mobil sedang berada di luar kota.

"Itulah pada 20 Desember 2017 kami bertemu dengannya dan menandatangani surat pernyataan pengembalian mobil dan yang bermaterai. Pada surat itu, disepakati akan dikembalikan dan dilunasi uang rental yang belum dibayar pada 5 Januari 2018. Tapi, sampai waktu yang telah ditentukan tak juga dibayar hingga sekarang,"katanya.

Dian menyatakan dirinya mendapat kabar kalau mobil miliknya Ertiga yang dirental pelaku telah diamankan Polda Sumut. Kabar itu didapatnya dari seorang pengusaha mobil rental, Hendra yang membeli dari pelaku.

"Terkejut juga saya tiba-tiba dapat kabar mobil saya sudah jadi barang bukti di Polda Sumut. Setelah saya cari tahu, ternyata dijualnya sama Hendra (pengusaha rental). Tapi, Pak Hendra enggak mau terima karena ternyata mobilnya bermasalah (bodong) lantaran tanpa dilengkapi BPKB,"kata Dian.

Tak jauh beda disampaikan Sukardi Ginting, pemilik mobil Avanza BK 1325 IS. Pelaku menyewa mobil miliknya seharga Rp 6 juta sebulan. (Akb/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini