News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabur Usai Bunuh Nanda, Datuk dan Anaknya Ditemukan Linglung di Lampung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Trimo dan anak kandungnya Wiwit terhadap Nanda di Mapolres Semarang, Rabu (11/4/2018) siang.

Apapun alasan atau motif perbuatan keduanya, kini Trimo dan Wiwit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain sebilah badik dan sepotong besi, polisi juga menahan sebuah sepeda motor Suzuki Tornado dan sebuah Honda CB klasik.

Menurut keterangan Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho, dua tersangka dikenai Pasal 340 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 338 Junto Pasal 55 ayat (1) lebih subsider Pasal 170 ayat (1), ayat (2), dan ketiga KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati, namun kami akan dalami peran masing-masing tersangka guna menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi mereka," ujar Agus Nugroho. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setelah Korban Penganiayaan Tewas, Ayah dan Anak Linglung Kabur hingga Lampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini