Ia menjelaskan, mulai tahun 2014 data kependudukan untuk pelayanan publik, seperti pajak, perbankan, pembuatan SIM, BPJS, Asuransi bersumber dari Kemendagri. Begitupun dengan data untuk perencanaan pembangunan, RPJP, RPJM dan penyusunan APBN/ APBD harus menggunakan data dari Disdukcapil.
"Termasuk untuk Pilkada, Pileg, Pilpres ya," ucapnya.
Terkait ketersediaan blanko e-KTP, Zudan menerangkan, saat ini blanko e-KTP telah tercetak 18,9 juta keping dan sudah terdistribusi sebanyak 9 juta keping.
"Di Kemendagri masih ada lebih dari 9 juta keping blanko, jadi ini cukup," ujarnya.
Untuk perekaman data, dari bulan Januari sampai Maret 2018 rata-rata merekam 52 ribu orang perhari di seluruh Indonesia. Kapasitasnya setiap hari bisa menerima perekaman sebanyak 327 ribu orang.
"Kalau perhari 52 ribu dengan kapasitas 327 ribu berarti masih sanggup setiap hari merekam 275 ribu orang lagi. Masalahnya adalah mau tidak masyarakat merekam e-KTP," pungkas Zudan.(*)