Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo memberi vonis hukuman penjara kepada terdakwa kasus pencurian emas sepuluh kilogram, The Joe An (60), selama 2 tahun 6 bulan.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Solo pada Kamis (12/4/2018) siang.
Hakim Ketua Agus Iskandar memimpin jalannya sidang yang dihadiri oleh terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Saptopawuri.
Dalam pembacaan putusan, Agus menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Sembilan Tahun Lamanya The Joe An Curi Emas hingga Mencapai 10 Kg
"Menimbang bukti dan kesaksian, terdakwa The Joe An divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan membayar uang perkara sebesar Rp 2.500," ujarnya dalam persidangan.
Dalam hal itu, vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang dilayangkan JPU.
Yakni selama 3 tahun penjara yang dibacakan dalam sidang dakwaan pada Kamis (5/4/2018) lalu.
Berdasarkan vonis tersebut, terdakwa pasrah.
Kasus ini bermula dari tindakan pencurian yang dilakukan di Toko Emas Doro, Solo, tempat terdakwa bekerja.
Baca: Seorang Siswa Tak Berbusana Kabur Lewat Jendela Kamar Siswi Menuju Kebun Kopi
Ia mengambil sepotong demi sepotong emas hampir setiap hari sejak 2009 hingga total 755 buah emas dan terpergok pada awal 2018.
Emas yang dicurinya senilai Rp 4,5 miliar itu lalu digadaikan dengan alasan kalah judi online.