Ia mengaku sudah meminta bantuan dan support dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Pasuruan untuk membantu proses negoisasi pembebasan lahan ini.
"Semisal memang tidak bisa, kami menyerahkan semuanya ke masyarakat. Mereka mau gugat silakan. Prinsipnya, kami menentukan harga itu tidak sembarangan. Tim appraisal ini sudah melakukan penafsiran sesuai dengan undang-undang. Jika harga yang kami tawarkan tidak sesuai dengan keinginan mereka silakan menempuh jalur hukum," terangnya.
Puguh menguraikan, ada jalurnya untuk menggungat terkait hal ini.
Bahkan, dari 178 bidang itu ada delapan bidang yang sudah melalukan konsinyasi.
Menurutnya, kasus sudah masuk di dalam pengadilan.
Saat ini, tinggal menunggu proses jadwal sidangnya.
Baca: Bonek yang Tewas Itu Dikenal Pendiam dan Patuh pada Orang Tua
"Sisanya juga sudah ada pemberkasan. Sudah ada yang mau menerima. Prinsipnya, kami akan melakukan percepatan untuk membebaskan lahan tol ini. Karena apa, karena tahun depan tol Gempas harua tuntas dan sudah menyambung dengan Tol Paspro," ungkapnya.
Ditambahkan Puguh, semisal memang semua lahan di seksi 3 sudah bisa dibebaskan, pihaknya bersama pemegang proyek tol ini, Transmarga Jatim akan melakukan percepatan pembangunan fisiknya.
Bahkan, kata dia, ada tiga rekanan dari BUMN yang akan mengeroyok pembangunan fisik di seksi 3 ini.
"Pemenang tandernya memang Transmarga Jatim, namun di seksi 3 ini, akan diserahkan ke tiga BUMN, yakni WIKA, PP, Adhikarya. Tujuannya apa, agar ada percepatan pembangunan. Jadi tiga perusahaan besar ini akan mempercepat pembangunan di seksi 3," ujarnya dia.