Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM - Saksi meringankan terdakwa, Abdul Salam mengungkapkan dalam surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP) ada ketentuan penundaan keberangkatan jemaah yang bisa ditunda sebanyak lima kali.
Hal itu diungkapkan Abdul saat persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).
"Di dalam formulir ada disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai lima kali," kata Abdul Salam.
Abdul merinci maksut isi perjanjian SKUP soal penundaan sebanyak lima kali keberangkatan calon jemaah.