News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Beberkan First Travel Cantumkan 5 Kali Pembatalan Keberangkatan Umrah di Formulir SKUP

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM - Saksi meringankan terdakwa, Abdul Salam mengungkapkan dalam surat Syarat Ketentutan Umrah Promo (SKUP) ada ketentuan penundaan keberangkatan jemaah yang bisa ditunda sebanyak lima kali.

Hal itu diungkapkan Abdul saat persidangan ketiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

"Di dalam formulir ada disebutkan sebuah ketentuan bahwa boleh ditunda sampai lima kali," kata Abdul Salam.

Abdul merinci maksut isi perjanjian SKUP soal penundaan sebanyak lima kali keberangkatan calon jemaah.

Halaman selengkapnya . . .

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini