Dalam konteks Samsudin Simbolon, ia diduga tidak memberitahu pada setiap pembeli tentang kandungan dalam miras oplosan tersebut.
Sehingga, diduga ada unsur penipuan dalam transaksi penjualan miras oplosan yang dilakukan oleh Samsudin.
Wakapolri Komjen Syafrudin tidak memungkiri Samsudin bisa dimiskinkan berdasarkan Undang-undang TPPU. "Nanti kita kembangkan," ujar Syafruddin di rumah Samsudin Simbolon.
Lantas, apakah rumah mewah tersebut dibangun berdasarkan hasil penjualan miras oplosan? Itupun akan dikembangkan oleh penyidik.
Jika saja rumah tersebut dibiayai dari hasil transaksi miras yang disertai upaya penipuan oleh Samsudin, Pasal 3 UU TPPU menyatakan :
Setiap orang yang dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, diancam pidana penjara paling 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Mega Nugraha)